Sabtu, 11 April 2015

BELA NEGARA



Menurut  Penjelasan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara, upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Bela Negara perlu dilakukan  mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ancaman  adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai   mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.  Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :

a.  Dari luar negeri
     1)  Agresi
     2)  Pelanggaran wilayah oleh negara lain
     3)  Spionase (mata-mata)
     4)  Sabotase
     5)  Aksi terror dari jaringan internasional

b.  Dari dalam negeri
     1)  Pemberontakan bersenjata
     2)  Konflik horizontal
     3)  Aksi teror
     4)  Sabotase
     5)  Aksi kekerasan yang berbau SARA
     6)  Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
     7)  Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar