Menurut Penjelasan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bukan hanya sebagai kewajiban dasar
manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian
dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga
negara merupakan hak dan kewajiban untuk membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut
serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Bela Negara perlu dilakukan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau
merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak
kriminal dan politis.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan
dan keamanan Negara :
a.
Dari luar negeri
1)
Agresi
2)
Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)
Spionase (mata-mata)
4)
Sabotase
5)
Aksi terror dari jaringan internasional
b.
Dari dalam negeri
1)
Pemberontakan bersenjata
2)
Konflik horizontal
3)
Aksi teror
4)
Sabotase
5)
Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)
Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7)
Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah
ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Tantangan adalah hal atau usaha yang
bertujuan untuk menggugah kemampuan.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri
sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
Gangguan adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional (tidak terarah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar